Mobile PLIK (MPLIK) merupakan Pusat Layanan Internet Kecamatan yang
bersifat bergerak untuk akses internet yang sehat, aman, cepat dan
murah.
Fungsi dan tujuannya adalah melayani masyarakat umum yang berada
didaerah-daerah kecamatan yang belum terjangkau oleh fasilitas internet,
Penyedia Mobil layanan internet kecamatan (M-PLIK) merupakan amanat
dari pasal 5 peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
48/PER/M.KOMINFO/11/2009 tentang Peyedia Jasa Akses Internet Pada
wilayah pelayanan Universal Telekomunikasi Internet Kecamatan,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan
informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/12/2010.
MPLIK ini sinergi kegiatan Program KPU/ISO dengan Community Access
Point (CAP), yang ditargetkan oleh Penyedia sebanyak 1.907 MPLIK yang
nantinya akan tersebar diseluruh wilayah Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar